Sosialisasi SNI 7312:2023 Benih Tebu untuk Dorong Penguatan Kapasitas Penerap Standar
Malang – Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (BSIP Perkebunan) bekerja sama dengan BSIP Jawa Timur menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Penerap Standar Pertanian melalui sosialisasi SNI 7312:2023 Benih Tebu di Aula BSIP Tanaman Pemanis dan Serat (TAS), 6 Desember 2024. Acara ini dihadiri oleh 150 peserta yang meliputi petani, penangkar benih, penyuluh dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, serta perwakilan stakeholder dari Pabrik Gula Kebon Agung, Pabrik Gula Krebet Baru, dan berbagai UPT BSIP, seperti BSIP Malang Raya, BSIP Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika, BSIP Tanaman Pemanis dan Serat, serta BSIP Tanaman Aneka Kacang.
Kepala BSIP Perkebunan, Kuntoro Boga Andri, S.P., M.Agr., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penerapan standar ini untuk meningkatkan produktivitas tebu di Jawa Timur. "Sebagai salah satu wilayah dengan potensi pertanian terbesar, Jawa Timur diharapkan dapat mendukung program Swasembada Gula Konsumsi pada tahun 2028 dan gula industri tahun 2030. Sosialisasi SNI 7312:2023 bertujuan mendorong penerapan teknologi budidaya tebu yang benar dengan menggunakan benih unggul bersertifikat sesuai standar nasional Indonesia, sehingga upaya peningkatan produksi gula nasional bisa tercapai” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian (TKDSIP) BSIP Jawa Timur, Rika Asnita, SP, M.Sc., mewakili Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Agus Wahyana Anggara, S.Si., M.Si., menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada petani. "Selain meningkatkan mutu, produktivitas, dan rendemen tebu, penerapan SNI 7312:2023 juga menjadi jaminan mutu bagi produsen, distributor, dan konsumen. Kami berharap peserta dapat memanfaatkan sesi ini untuk berdiskusi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam budidaya tebu," ujarnya.
Dalam sesi materi, Dr. Sri Suhesti, S.P., M.P., dari BSIP Perkebunan sekaligus perwakilan Komite Teknis 65-18 Perkebunan menyampaikan materi terkait ruang lingkup SNI 7312:2023 Benih Tebu, termasuk langkah-langkah agar petani penangkar mampu memenuhi persyaratan mutu benih tebu sesuai standar nasional Indonesia. Pemaparan dilanjutkan oleh Dr. Heri Prabowo, M.Sc., dari BSIP TAS yang memberikan materi mengenai "Pengamatan Dini untuk Perlindungan Tanaman Tebu dari Serangan OPT" yang bertujuan membantu petani mengantisipasi serangan organisme pengganggu tanaman sejak dini.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penerap standar pertanian, khususnya benih tebu. Penyediaan benih tebu unggul bermutu dengan produktivitas dan rendemen tinggi sangat dibutuhkan seiring dengan perluasan areal tanam tebu yang ditargetkan mencapai 1 juta hektar di tahun 2030. Perluasan areal tanam merupakan salah satu concern pemerintah di samping peningkatan mutu, produktivitas, dan rendemen tebu untuk mewujudkan target Swasembada Gula Konsumsi tahun 2028 dan 2030 sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 40/2023.