Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan publik, PSIP menerapkan SPP yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis tentang tolok ukur layanan yang diberikan kepada pengguna. SPP wajib mempertimbangkan beberapa hal, yaitu jenis layanan, bentuk layanan, waktu layanan, sumber daya manusia (SDM) pelaksana, dan sarana pelayanan indikator pencapaian layanan.
MOTTO LAYANAN PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN PERKEBUNAN
CERMAT, EFISIEN, PROFESIONAL, AMANAH, TERTIB
MAKLUMAT PELAYANAN PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN PERKEBUNAN
1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
2. Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
3. Kami bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
LAYANAN PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN PERKEBUNAN
1. Konsultasi dan rekomendasi informasi bidang perkebunan/diseminasi standar.
2. Layanan magang/bimbingan/PKL siswa atau mahasiswa.
3. Layanan perpustakaan.
4. Layanan publikasi.
5. Layanan kunjungan agroeduwista.