Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (PSIP) berdasarkan PERMENTAN NO. 19 TAHUN 2022 tanggal 2 Desember 2022, merupakan unit kerja Eselon di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen perkebunan.
Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan terdiri atas :
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan penatausahaan barang milik Negara Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan.
Kelompok Jabatan Fungsional seuai Permentan No. 19 tahun 2022 BAB XVIII Pasal 292, adalah :
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan;
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud ada ayat (2) terdiri atas :
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas;
(5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
(6) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan tugas dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 293 berbunyi :