Tugas dan Fungsi

Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (PSIP) berdasarkan PERMENTAN NO. 19 TAHUN 2022 tanggal 2 Desember 2022, merupakan unit kerja Eselon di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen perkebunan.

Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen perkebunan;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen perkebunan;
  3. penyelenggaraan sistem jaminan mutu di bidang perkebunan;
  4. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi bidang perkebunan;
  5. pengelolaan data dan informasi, serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen perkebunan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di  bidang perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen, sistem jaminan mutu, pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi, dan penyebarluasan hasil standardisasi instrumen perkebunan; dan
  7. pengelolaan urusan tata usaha Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan.

Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan terdiri atas :

  1. Bagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan penatausahaan barang milik Negara Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan.

Kelompok Jabatan Fungsional seuai Permentan No. 19 tahun 2022 BAB XVIII Pasal 292, adalah :

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan;

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;

(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud ada ayat (2) terdiri atas :

  1. Ketua tim; dan
  2. anggota tim.

(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas;

(5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

(6) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan tugas dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada Pasal 293 berbunyi :

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuban yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja;
  3. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.