Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 2 Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025, merupakan unit kerja Eselon di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian perkebunan.
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian perkebunan;
- pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian perkebunan;
- koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang perkebunan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan modernisasi pertanian perkebunan, serta perencanaan perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang perkebunan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan.
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan terdiri atas:
a) Bagian Tata Usaha
1) Tim Kerja Sumber Daya Manusia, Tata Usaha, dan Rumah Tangga;
2) Tim Kerja Keuangan dan Barang Milik Negara.
b) Kelompok Substansi dan Tim Kerja
1) Tim Kerja Program;
2) Tim Kerja Teknis Modernisasi Pertanian;
3) Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan.
c) Kelompok Kerja Sama dan Penyebarluasan Hasil
1) Tim Kerja Pengelolaan Kerja Sama;
2) Tim Kerja Layanan dan Penilaian Kesesuaian; dan
3) Tim Kerja Penyebarluasan Hasil