PSI Perkebunan Gelar Ratek 1 RSNI Jahe Kering
Indonesia merupakan produsen jahe (Zingiber Officinale) terbesar kelima di dunia, namun saat ini umur SNI 01-3393-1994 jahe kering sudah mencapai 30 tahun, sehingga perlu adanya revisi untuk mengikuti regulasi dan standar yang ada saat ini.
Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (PSI Perkebunan) menggelar Rapat Teknis 1 RSNI Jahe Kering secara luring dan daring, Kamis (27/06/2024). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Balai lingkup PSI Perkebunan, perwakilan BSN, dan anggota komite teknis 65-18 perkebunan.
Saat membuka acara, Kepala PSI Perkebunan yang juga merupakan Ketua Komtek 65-18, Ir. Syafaruddin, Ph.D., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh peserta yang sudah menyempatkan waktunya untuk mengikuti rapat ini, karena sumbangsih wawasan dan saran dari peserta sangat dibutuhkan untuk pengayaan materi dalam menyusun RSNI jahe kering ini.
Semoga penyusunan RSNI jahe kering ini nantinya bisa membawa manfaat bagi pengembangan jahe kering berdaya saing dan diterima oleh pasar nasional dan internasional.