Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Lingkup PSI Perkebunan
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan kewajiban setiap Badan Publik, dan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Bagi Kementerian Pertanian termasuk Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (PSI Perkebunan) beserta empat Unit Pelaksana Teknisnya, keterbukaan informasi publik ini memiliki peran penting, karena artinya masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah.
Agar pelaksanaan KIP di lingkup PSI Perkebunan bisa berjalan lebih baik untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, Jum'at (03/05/2024) dilaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) KIP oleh Naradamping (Liason Officer) dari Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian.
Dalam arahan Kepala PSI Perkebunan yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Program dan Evaluasi, Raden Dani Medionovianto, disebutkan bahwa proses bisnis utama BSIP berbasis pelayanan. Oleh karena itu, harus ada mekanisme dalam menanggapi setiap pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat.
Perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Pertanian, Wahyu Indarto, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa website dan media sosial suatu instansi harus dikelola dengan baik karena merupakan jendela informasi utama yang mudah diakses oleh masyarakat.
"Semua informasi publik merupakan hak masyarakat. Adalah kewajiban kita untuk mengumumkannya melalui semua saluran informasi yang dimiliki instansi tanpa harus menunggu pelaksanaan monev KIP," tambahnya.
Dalam sesi diskusi, Liason Officer membahas secara detail kekurangan serta strategi pemenuhan evidence KIP di PSI Perkebunan, dan tiap-tiap Unit Pelaksana Teknisnya. Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan ketersediaan Informasi Publik sehingga layanan kepada masyarakat lebih optimal kedepannya.