Komtek 65-18 Gelar Ratek 1 RSNI Benih tembakau
Revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-7162-2006 Benih tembakau telah dinantikan oleh para stakeholder. Pasalnya, SNI ini telah berumur 18 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan iptek, standar, serta regulasi terkini.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (BSIP Perkebunan) selaku Sekretariat Komtek 65-18 Perkebunan menggelar Rapat Teknis 1 SNI Benih tembakau secara daring, Kamis (13/06/2024). Ratek ini dihadiri oleh anggota Komtek 65-18, tim konseptor dari Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat (BSIP TAS), perwakilan BSN, dan tim sekretariat.
Acara dibuka oleh Kepala BSIP Perkebunan sekaligus Ketua Komtek 65-18, Ir. Syafaruddin, Ph.D. Adapun poin revisi yang dibahas dalam ratek ini meliputi judul; ruang lingkup; syarat mutu baik pada lahan persemaian, lahan penangkaran, kebun benih di lapangan, maupun mutu benih di laboratorium; pemeriksaan laboratorium; pengujian mutu benih; penandaan; kemasan; serta penyimpanan.
Revisi diharapkan bisa segera selesai dan menjawab kebutuhan stakeholder. Selain itu, diharapkan pula agar SNI yang dihasilkan selaras dengan Kepmentan 326 tahun 2015 agar tidak menyulitkan para penerap di lapang.