Agrostandar

Merupakan program strategis dalam menciptakan dan mengembangkan standardisasi instrumen pertanian (benih/bibit, alsintan, lahan, air, pupuk dan pemupukan, kelembagaan perbenihan sebagai LSPro, tata kelola UPBS, kesehatan hewan, produk olahan serta hilirisasi, kerjasama internasional, dll) dalam rangka meningkatan pelayanan kepada seluruh stakeholder bidang pertanian menghadapi era persaingan global untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern.

Berdasarkan SK Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 142/KEP/BSN/6/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 206/KEP/BSN/6/2020 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 65-18 Perkebunan, Komite Teknis 65-18 Perkebunan memiliki ruang lingkup untuk mengembangkan standar terkait produk segar hasil perkebunan meliputi syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, pengemasan,penyimpanan, ketertelusuran, dan keberlanjutan produk perkebunan. Sekretariat Komtek 65-18 berada di Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan.

Perumusan Standar Instrumen Perkebunan

PNPS 2022 - RSNI 2023

Judul  Status 
Cengkih Diterbitkan menjadi SNI 3392:2023 Cengkih
Benih kopi arabika Diterbitkan menjadi SNI 9191:2023 Benih kopi arabika (Coffea arabica L.)
Benih tebu Diterbitkan menjadi SNI 7312:2023 Benih tebu
Sistem budidaya monokultur kelapa dalam Diterbitkan menjadi SNI 9229:2023 Sistem budidaya monokultur kelapa dalam
Daun kelor (Moringa oleifera) Diterbitkan menjadi SNI 9228:2023 Daun kelor kering
Tembakau rajangan - Bagian X: Soppeng Icose Ditunda