Agrostandar

Merupakan program strategis dalam menciptakan dan mengembangkan standardisasi instrumen pertanian (benih/bibit, alsintan, lahan, air, pupuk dan pemupukan, kelembagaan perbenihan sebagai LSPro, tata kelola UPBS, kesehatan hewan, produk olahan serta hilirisasi, kerjasama internasional, dll) dalam rangka meningkatan pelayanan kepada seluruh stakeholder bidang pertanian menghadapi era persaingan global untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern.

Berdasarkan SK Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 142/KEP/BSN/6/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 206/KEP/BSN/6/2020 tentang Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 65-18 Perkebunan, Komite Teknis 65-18 Perkebunan memiliki ruang lingkup untuk mengembangkan standar terkait produk segar hasil perkebunan meliputi syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, pengemasan,penyimpanan, ketertelusuran, dan keberlanjutan produk perkebunan. Sekretariat Komtek 65-18 berada di Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan.

Perumusan Standar Instrumen Perkebunan

PNPS 2022 - RSNI 2023

Judul  Status 
Cengkih Diterbitkan menjadi SNI 3392:2023 Cengkih
Benih kopi arabika Diterbitkan menjadi SNI 9191:2023 Benih kopi arabika (Coffea arabica L.)
Benih tebu Pembahasan jajak pendapat pada 15 Desember 2023
Sistem budidaya monokultur kelapa dalam Tidak ada masukan dalam jajak pendapat 
Daun kelor (Moringa oleifera) Tidak ada masukan dalam jajak pendapat
Tembakau rajangan - Bagian X: Soppeng Icose Ditunda