Pengaduan

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Terdapat tiga alasan perlunya sarana pengaduan, 1) bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, 2) pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, 3) merupakan media bagi pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat. 

Jenis-jenis pengaduan yang dapat disampaikan antara lain: 1) Penyalahgunaan wewenang (penggunaan dana tidak sesuai dengan anggaran; perbuatan aparatur yang merugikan masyakat; tindakan sewenang-wenang; salah urus; dan penggunaan fasilitas/barang milik negara); 2) Pelayanan publik/masyarakat pelayanan pendidikan dan pelatihan kearsipan; pelayanan pembinaan sumber daya manusia kearsipan; pelayanan bimbingan dan supervisi kearsipan; pelayanan konservasi arsip; pelayanan pengembangan informasi publik; pelayanan informasi publik; pelayanan bimbingan dan supervisi kearsipan; pelayanan jasa kearsipan; korupsi atau pungutan liar; kepegawaian atau ketenagakerjaan dan hukum).

Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan ke alamat atau kotak pengaduan dengan mengisi form pengaduan pada konter pelayanan atau fitur pengaduan, dengan menyertakan identitas yang jelas berupa nomor kontak dan nomor KTP/SIM yang berlaku. Komunikasi lebih lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan akan dilakukan melalui email, telepon, WhatsApp ke alamat email, telepon, WhatsApp pengirim laporan pengaduan. Identitas Pelapor akan dijaga.

FORM PENGADUAN MASYARAKAT BSIP PERKEBUNAN

•    website: Form Pengaduan Masyarakat
•    email: [email protected]   
•    nomor telepon: (0251) 8313083
•    nomor whatsapp: 085282566991

Masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasinya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Whistle-Blowing System, atau siGAP UPG:

LAPOR!

•    website : https://www.lapor.go.id/ 
•    SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), 
•    Twitter @lapor1708 serta 
•    aplikasi mobile (Android dan iOS).

Aplikasi ini merupakan wadah pengaduan nasional yang bisa menampung pengaduan masyarakat, aspirasi, hingga permintaan informasi, sesuai amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Whistle Blowing System

tata cara pengaduan melalui WBS

siGAP untuk kita!

•    website : https://sigap-upg.pertanian.go.id/#formulir