Magang/Bimbingan

 

 

Mekanisme Layanan Magang/Bimbingan/PKL Siswa atau Mahasiswa 

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja lapangan yang dilengkapi dengan surat permohonan/ proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/ praktik kerja lapangan serta melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/ magang/praktik kerja lapangan.
  2. Petugas layanan menerima, mencatat, dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja lapangan kepada Kepala PSIP.
  3. Kepala PSIP mendisposisikan kepada Unit Pelayanan Informasi untuk dapat ditindaklanjuti.
  4. Unit PPID selanjutnya menyiapkan surat balasan peserta bimbingan teknis/pelatihan/ magang/praktik kerja lapangan yang diterima dan mengirimkannya.
  5. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja lapangan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di PSIP dengan mengisi formulir persetujuan/ pernyataan melaksanakan bimbingan teknis/ pelatihan/magang/praktik kerja lapangan sesuai aturan yang ada.
  6. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja lapangan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja lapangan sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan pejabat/staf berwenang yang ditunjuk.
  7. Peserta magang/praktik kerja lapangan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktik kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/ praktik kerja lapangan di PSIP, menyerahkan output hasil magang/praktik kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktik kerja lapangan yang ditandatangani oleh Kepala PSIP.
  8. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja wajib mengisi kuesioner SKM sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.