Mekanisme konsultasi dan rekomendasi informasi bidang perkebunan/diseminasi standar
- Pemohon datang dan mengisi buku tamu atau atau mengajukan permohonan tertulis melalui surat/email/ website PSIP untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi, dan rekomendasi. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan informasi melalui link berikut: https://forms.gle/uVGLZ4ZddofBx4DZ8
- Petugas layanan informasi menerima, mencatat, dan menyampaikan permohonan kepada Kepala PSIP atau yang mewakili.
- Kepala PSIP mendisposisi permohonan kepada Unit PPID untuk selanjutnya didisposisikan dan dikoordinasikan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis/Pranata Humas, dan lain-lain).
- Unit PPID merespons permintaan tertulis pemohon layanan dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan.
- Petugas PPID menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan.
- Unit PPID memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang perkebunan sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan.
- Pelaksana melakukan pelayanan konsultasi bidang perkebunan sesuai permohonan.
- Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Subkoordinator Pendayagunaan Hasil Standardisasi.
- Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Unit PPID menerbitkan surat penolakan permohonan.
- Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/ rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan.
- Petugas PPID menerima data/informasi/rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu.
- Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi.
- Petugas layanan informasi menyampaikan kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk diisi oleh pengguna jasa dan hasilnya disampaikan kepada Kepala PSIP/Unit PPID.
- Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Unit PPID.