Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Perkebunan

Mekanisme konsultasi dan rekomendasi informasi bidang perkebunan/diseminasi standar

  1. Pemohon datang dan mengisi buku tamu atau atau mengajukan permohonan tertulis melalui surat/email/ website PSIP untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi, dan rekomendasi. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan informasi melalui link berikut: https://forms.gle/uVGLZ4ZddofBx4DZ8 
  2. Petugas layanan informasi menerima, mencatat, dan menyampaikan permohonan kepada Kepala PSIP atau yang mewakili.
  3. Kepala PSIP mendisposisi permohonan kepada Unit PPID untuk selanjutnya didisposisikan dan dikoordinasikan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis/Pranata Humas, dan lain-lain).
  4. Unit PPID merespons permintaan tertulis pemohon layanan dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan.
  5. Petugas PPID menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan.
  6. Unit PPID memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang perkebunan sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan.  
  7. Pelaksana melakukan pelayanan konsultasi bidang perkebunan sesuai permohonan.
  8. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Subkoordinator Pendayagunaan Hasil Standardisasi.
  9. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Unit PPID menerbitkan surat penolakan permohonan.
  10. Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/ rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan.
  11. Petugas PPID menerima data/informasi/rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu.
  12. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi.
  13. Petugas layanan informasi menyampaikan kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk diisi oleh pengguna jasa dan hasilnya disampaikan kepada Kepala PSIP/Unit PPID.
  14. Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Unit PPID.