• Jl. Tentara Pelajar No. 1, Bogor 16111
  • (0251) 8313083; WA: 085282566991
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Perkebunan

Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan

Thumb
1010 dilihat       25 Juli 2024

Standar Kunyit untuk Menjamin Keamanan Produk Berbasis Herbal

Pada tahun 2023 produksi kunyit Indonesia mencapai 205,65 ribu ton dan nilai ekspornya mencapai USD8,47 juta. Hal ini menunjukkan potensi besar kunyit sebagai komoditas unggulan Indonesia. 

Kunyit umumnya digunakan sebagai bahan baku pada industri jamu, industri kosmetik, dan bahan untuk bumbu masakan. Oleh karena itu, diperlukan standar yang mengatur kualitas dan keamanan kunyit. 

Indonesia sendiri telah memiliki beberapa standar tentang kunyit, seperti Farmakope Herbal Indonesia dan SNI 7953:2014 Kunyit. Namun, SNI ini telah berumur 10 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi dan perkembangan teknologi terkini.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan melalui Komite Teknis 65-18 Perkebunan melaksanakan Rapat Teknis 1 RSNI kunyit secara daring pada hari Kamis, 25 Juli 2024. 
Rapat dihadiri oleh Kepala PSI Perkebunan, Ketua dan Anggota Komite Teknis 65-18 Perkebunan, perwakilan BSN, konseptor dan Sekretariat Komtek 65-18.

Saat memberikan arahan, Kepala PSI Perkebunan, Kuntoro Boga Andri, S.P., M.Agr. Ph.D menekankan pentingnya keterlibatan stakeholder agar SNI ini menjadi standar kualitas yang disepakati bersama. Tujuannya adalah agar SNI ini dapat diaplikasikan di lapang dan meningkatkan nilai tambah kunyit.

Prev Next

- PSI Perkebunan


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-117!
    20 Mei 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Tepung Lokal dan Ketahanan Pangan: Menakar Ulang Dominasi Impor
    20 Mei 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Merayakan kebangkitan nasional pertanian Indonesia
    20 Mei 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Potensi Kerja Sama Indonesia Jepang di Bidang Pertanian
    19 Mei 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Kopi Artisanal dan Evolusi Selera Konsumen Modern
    18 Mei 2025 - By PSI Perkebunan

tags

Agrostandar Kunyit RSNI

Kontak

(0251) 8313083; WA: 085282566991
(0251) 8336194
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar No. 1
Bogor 16111 - Jawa Barat
Indonesia
16111

website: https://perkebunan.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan. All Right Reserved